Putusan
Putusan PN SENGETI Nomor 84/Pid.B/2016/PN Snt Tahun 2016
Pidana
- ROHIM BIN ROBALI
Nomor |
84/Pid.B/2016/PN Snt |
Tingkat Proses |
Pertama |
Tanggal Register |
03-08-2016 |
Tahun Register |
2016
|
Sub Klasifikasi |
Penipuan
|
Klasifikasi |
Pidana Umum
|
Jenis Lembaga Peradilan |
PN |
Lembaga Peradilan |
PN SENGETI
|
Para Pihak |
Pidana
- ROHIM BIN ROBALI |
Tahun |
2016
|
Tanggal Musyawarah |
28-09-2016 |
Tanggal Dibacakan |
28-09-2016 |
Amar |
- HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Rohim Bin Robali tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai kain warna polos kuning;
- 1 (satu) helai kain warna kuning bertuliskan huruf Arab;
- 1 (satu) buah batu koral;
- 7 (tujuh) lembar daun sirih;
Dimusnahkan;
- 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri nomor rekening 110-00-0767321 an Surtiyanti Nofrida;
Dikembalikan kepada Saksi Surtiyanti Nofrida;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
|
Hakim |
Majelis |
Hakim Ketua |
Edi Subagiyo, S.H., M.H. |
Hakim Anggota |
Iin Fajrul Huda, S.H., M.H.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
|
Panitera |
Hendra Rahmansyah, S.H. |
Status Tahanan |
Ya |
Berkekuatan Hukum Tetap |
Ya |
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) |
|
Daftar Dokumen Putusan |
Ukuran |
|