Putusan
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 108/Pid.Sus/2018/PN TBT Tahun 2018
Penuntut Umum: 1.SAI SINTONG PURBA, SH 2.ANASTASIA CHRISTANTI WULANDARI, SH Terdakwa: BAMBANG SANTOSO alias BEMBENG
Nomor |
108/Pid.Sus/2018/PN TBT |
Tingkat Proses |
Pertama |
Tanggal Register |
24-04-2018 |
Tahun Register |
2018
|
Jenis Perkara |
Pidana Khusus |
Klasifikasi |
Pidana Khusus
|
Sub Klasifikasi |
Narkotika dan Psikotropika
|
Jenis Lembaga Peradilan |
PN |
Lembaga Peradilan |
PN TEBING TINGGI
|
Para Pihak |
Penuntut Umum: 1.SAI SINTONG PURBA, SH 2.ANASTASIA CHRISTANTI WULANDARI, SH Terdakwa: BAMBANG SANTOSO alias BEMBENG |
Tahun |
2018
|
Tanggal Musyawarah |
28-06-2018 |
Tanggal Dibacakan |
28-06-2018 |
Amar |
Pidana Penjara Waktu Tertentu |
Catatan Amar |
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG SANTOSO Alias BEMBENG , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri“;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket/bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I berupa Shabu dengan berat kotor 0,6 (nol koma enam gram) dan berat bersih 0,24 gram (nol koma dua puluh empat gram);
- 3 (tiga) plastik klip Transparan kosong;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia warna Hitam Type RM – 908 melekat didalamnya kartu GSM nomor 082365117007;
- 1 (satu) unit handphone samsung warna putih yang melekat kartu GSM nomor 081263866499;
- 1 (satu) bungkus rokok yang berisi lima batang rokok sempurna;
- Uang sebesar Rp.54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) dalam pecahan uang lima puluh ribu rupiah sebanyak satu lembar dan uang dua ribu rupiah sebanyak dua lembar;
- pergunakan dalam perkara MAULANA Alias UCOK.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Hakim |
Majelis |
Hakim Ketua |
Hakim Ketua: JARIHAT SIMARMATA SH.MH |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: TANTY HELEN MANALU, SH Hakim Anggota 2: DIANA GULTOM, SH |
Panitera |
Panitera Pengganti: PONIMAN S, SH |
Berkekuatan Hukum Tetap |
Ya |
|