Putusan
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 153/Pid.B/2018/PN Wkb Tahun 2018
Penuntut Umum: SOLEMAN BOLLA, SH Terdakwa: SISWANTO MAWU KODA Alias WANTO
Nomor |
153/Pid.B/2018/PN Wkb |
Tingkat Proses |
Pertama |
Tahun Register |
2018
|
Tanggal Register |
05-10-2018 |
Klasifikasi |
Pidana Umum
|
Sub Klasifikasi |
-
, Pencurian
|
Lembaga Peradilan |
PN WAIKABUBAK
|
Jenis Lembaga Peradilan |
PN |
Para Pihak |
Penuntut Umum: SOLEMAN BOLLA, SH Terdakwa: SISWANTO MAWU KODA Alias WANTO |
Tanggal Musyawarah |
14-11-2018 |
Tahun |
2018
|
Tanggal Dibacakan |
14-11-2018 |
Amar |
Pidana Penjara Waktu Tertentu |
Catatan Amar |
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SISWANTO MAWU KODA alias WANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SISWANTO MAWU KODA alias WANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP VIVO Warna cream;
dikembalikan kepada saksi Stefani Puja Ballu
- 1 (satu) buah Hp Samsung Duos Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Asus Warna Hitam;
dikembalikan kepada saksi Angelina Kamila Lalo;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
|
Hakim |
Majelis |
Hakim Ketua |
Hakim Ketua: Sonny Eko Andrianto, S.H. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nasution,S.H. Hakim Anggota 2: Wahyu Eko Suryowati, S.H.,M.Hum. |
Panitera |
Panitera Pengganti: Yusuf Faot, S.H. |
Berkekuatan Hukum Tetap |
Tidak |
|