MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 639/Pdt.G/2018/PA.Yk. tanggal 18 Juli 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Dzulqo’dah 1440 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan, yang selengkapnya adalah sebagai berikut;
Dalam Konvensi
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak kepada Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menetapkan anak-anak yang bernama ANAK I lahir tanggal 27 September 2006, dan ANAK II lahir tanggal 01 November 2014, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah kedua anak bernama : 1. ANAK, 2. ANAK, minimal sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya, ditambah 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau sudah dapat hidup mandiri;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi yaitu:
4.1 Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 6.000.000,0 (enam juta rupiah);
4.2. Mut’ah berupa uang sejumlah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Yang harus dibayarkan sesaat setelah ikrar talak diucapkan;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
|