Mengadili
Menyatakan terdakwa dengan identitasnya seperti tertera didalam berita acara ini bersalah
melakukan memasang Reklame tanpa ijin , menghukum ia dengan hukuman denda sebesar
Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah )dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar -
diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari, menghukum pula untuk membayar biaya
perkara sebesar 2000 (Dua ribu rupiah )
Menetapkan barang bukti berupa : 1 Buah KTP a.n. Nurfatono dikembalikan kepada terdakwa,
1 balon OPO dan pompa Pengisi udar dirampas untuk dimusnahkan. |