Putusan
Putusan PN MASOHI Nomor 125/Pid.B/2014/PN Msh Tahun 2014
Jaksa Penuntut:
DAVID PRASETYO, SH.
Terdakwa:
JAKA PRAJA LEWENUSSA ALIAS JAKA
Nomor |
125/Pid.B/2014/PN Msh |
Tingkat Proses |
Pertama |
Klasifikasi |
Pidana
|
Sub Klasifikasi |
-
|
Jenis Lembaga Peradilan |
PN |
Lembaga Peradilan |
PN MASOHI
|
Para Pihak |
Jaksa Penuntut:
DAVID PRASETYO, SH.
Terdakwa:
JAKA PRAJA LEWENUSSA ALIAS JAKA |
Tahun |
2014
|
Tanggal Musyawarah |
05-11-2014 |
Tanggal Dibacakan |
06-11-2014 |
Amar |
HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa JAKA PRAJA LEWENUSSA alias JAKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidiair;
2. Membebaskan Terdakwa JAKA PRAJA LEWENUSSA alias JAKA dari dakwaan primair dan subsidiair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa JAKA PRAJA LEWENUSSA alias JAKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA” sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidiair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
|
Hakim |
Majelis |
Hakim Ketua |
HAIRUDDIN TOMU, SH |
Hakim Anggota |
Yosefina N. Sinanu, SH dan
Khadijah A. Rumalean, SH, MH |
Panitera |
NELLY DIAN, AMd.,SH |
Status Tahanan |
Ya |
Berkekuatan Hukum Tetap |
Ya |
|