Menagdili
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Marsit bin Jemain) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon (Kunnaini binti Sianan) di depan sidang Pengadilan Agama Bangko;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah). |