Putusan
Putusan PN MASOHI Nomor 134/Pid.B/2017/PN Msh Tahun 2017
Penuntut Umum:
Julivia M. Selanno, SH
Terdakwa:
AKBAR NUSALELU Alias ARTER
Nomor |
134/Pid.B/2017/PN Msh |
Tingkat Proses |
Pertama |
Tanggal Register |
20-09-2017 |
Tahun Register |
2017
|
Klasifikasi |
Pidana Umum
|
Sub Klasifikasi |
Penganiayaan
|
Jenis Lembaga Peradilan |
PN |
Lembaga Peradilan |
PN MASOHI
|
Para Pihak |
Penuntut Umum:
Julivia M. Selanno, SH
Terdakwa:
AKBAR NUSALELU Alias ARTER |
Tanggal Musyawarah |
31-10-2017 |
Tahun |
2017
|
Tanggal Dibacakan |
01-11-2017 |
Amar |
HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Akbar Nusalelu alias Arter telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan ”;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah). ;
|
Hakim |
Majelis |
Hakim Ketua |
SAMUEL GINTING, SH.,MH |
Hakim Anggota |
Mawardy Rivai, S.H
Rivai Rasyid Tukuboya, S.H
|
Panitera |
Ervina Mathilda Telly Silalahi,S.E., S.H |
Berkekuatan Hukum Tetap |
Ya |
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) |
|
Daftar Dokumen Putusan |
Ukuran |
|