Putusan
Putusan PN MASOHI Nomor 64/Pid.B/2015/PN MSH Tahun 2015
Jaksa Penuntut:
EKO FEBRIANTO, SH
Terdakwa:
FRANGKY TABALESSY ALIAS ANGKI
Nomor |
64/Pid.B/2015/PN MSH |
Tingkat Proses |
Pertama |
Klasifikasi |
Pidana
|
Sub Klasifikasi |
Penganiayaan
|
Lembaga Peradilan |
PN MASOHI
|
Jenis Lembaga Peradilan |
PN |
Para Pihak |
Jaksa Penuntut:
EKO FEBRIANTO, SH
Terdakwa:
FRANGKY TABALESSY ALIAS ANGKI |
Tahun |
2015
|
Tanggal Musyawarah |
13-08-2015 |
Tanggal Dibacakan |
13-08-2015 |
Amar |
HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa FRANGKY TABALESSY Alias ANGKI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sesuai dakwaan Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong lengan pendek warna kuning yang telah robek serta dengan cirri khas bertuliskan “NEVADA” pada bagian bawahnya bertuliskan huruf mandarin serta bagian bawahnya “JAPAN” serata terdapat noda darah;
Dikembalikan kepada saksi korban FEBRIANDO LEATEMIA Alias EBI;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.- (dua ribu rupiah) ;
|
Hakim |
Majelis |
Hakim Ketua |
NOVA SALMON, SH |
Hakim Anggota |
YOSEFINA N. SINANU, S.H.
IMRAN MARANNU IRIANSYAH, S.H., |
Panitera |
ASHARI MARASABESSY, SH., |
Status Tahanan |
Ya |
Berkekuatan Hukum Tetap |
Ya |
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) |
|
Daftar Dokumen Putusan |
Ukuran |
|