MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II;
2. Menetapkan perbaikan dalam kutipan akta nikah nomor: K.3-1/13/488/24/XI/88 KUA Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut tanggal 01 Nopember 1988 yaitu:
1) Nama Pemohon I dari sebelumnya tertulis SAROSO menjadi Saroso Saputra;
2) Tempat tanggal lahir Pemohon I dari sebelumnya tertulis B. MASIN, 29 TH menjadi Banjar, 09 Agustus 1962;
3) Nama Pemohon II dari sebelumnya tertulis ST. SARIDAH menjadi Siti Saridah;
4) Tempat tanggal lahir Pemohon II dari sebelumnya tertulis P.HARI, 18 TH menjadi Pelaihari, 07 Agustus 1972;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dengan Pemohon II untuk mencatatkan perbaikan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |