Mengadili :
1. Menyatakan terdakwa Baltrens Liliefna alias Billy tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ' Penganiayaan '.
2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Baltrens Liliefna alias Billy dengan Pidana penjara selama 7(tujuh ) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah kostum olah raga singlet warna merah srep biru
- 1(satu) buah celana oleh raga strep pendek warna hitam strep biru
Dikembalikan kepada terdakwa yaitu : Baltrens Liliefna alias Billy
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000(seribu rupiah). |