Putusan
Putusan PA SUMENEP Nomor 654/Pdt.G/2012/PA.Smp Tahun 2012
PENGGUGAT VS TERGUGAT
Nomor |
654/Pdt.G/2012/PA.Smp |
Tingkat Proses |
Pertama |
Tahun Register |
2012
|
Tanggal Register |
11-06-2012 |
Jenis Perkara |
Perdata Agama |
Klasifikasi |
Perdata Agama
|
Sub Klasifikasi |
Perceraian
|
Jenis Lembaga Peradilan |
PA |
Lembaga Peradilan |
PA SUMENEP
|
Para Pihak |
PENGGUGAT VS TERGUGAT |
Tanggal Musyawarah |
01-08-2012 |
Tahun |
2012
|
Tanggal Dibacakan |
01-08-2012 |
Amar |
Verstek |
Catatan Amar |
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu ba'in Shughraa dari Tergugat (TERGUGAT ASLI) kepada Penggugat (PENGGUGAT ASLI);
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sumenep untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.321.000 ,- (Tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah)..
|
Hakim |
Majelis |
Hakim Ketua |
Drs. M. SHOHIH, S.H., M.H |
Hakim Anggota |
Drs. RISNO dan AHMAD TURMUDI, S.Ag |
Panitera |
FATHORRAHMAN |
Status Tahanan |
Tidak |
Berkekuatan Hukum Tetap |
Ya |
|