Heru Hariyanto/ Pelda / 530462 / Babinsa Ramil 0813 /06 Baureno / Kodim 0813 / Bojonegoro
Nomor |
25-K/PM.III-13/AD/IV/2016 |
Tingkat Proses |
Pertama |
Tanggal Register |
02-05-2016 |
Tahun Register |
2016
|
Jenis Perkara |
Pidana Militer |
Klasifikasi |
Pidana Militer
|
Sub Klasifikasi |
-
|
Lembaga Peradilan |
DILMIL III 13 MADIUN
|
Jenis Lembaga Peradilan |
PM |
Para Pihak |
Heru Hariyanto/ Pelda / 530462 / Babinsa Ramil 0813 /06 Baureno / Kodim 0813 / Bojonegoro |
Tanggal Musyawarah |
26-07-2016 |
Tahun |
2016
|
Tanggal Dibacakan |
26-07-2016 |
Amar |
Pidana Penjara : Selama 4 (empat) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan tersebut habis. |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HERU HARIANTO PELDA NRP. 530462, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303“.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Penjara : Selama 4 (empat) bulan.
Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana tercantum dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan tersebut habis.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. 1 (satu) lembar foto uang tunai berjumlah Rp.717.000,-(tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).
b. 1 (satu) lembar foto 3 (tiga) buah mata dadu.
c. 1 (satulembar foto 1 (satu) buah lepek warna putih
d. 1 (satu) lembar foto 1 (satu) buah tempurung kelapa.
e. 1 (satu) lembar foto 1 (satu) buah lampu warna putih
f. 1 (satu) lembar foto beberan bergambar 1 sampai 6.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
|
Hakim |
Majelis |
Hakim Ketua |
Mayor Chk I Gede Made Suryawan, SH.MH |
Hakim Anggota |
- Mayor Chk Edy Susanto, SH
- Mayor Chk Tatang Sujana Krida, SH.MH |
Panitera |
Petu Djoko Pranowo |
Status Tahanan |
Tidak |
Berkekuatan Hukum Tetap |
Ya |