Putusan
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 11-K/PM.III-19/AD/I/2014 Tahun 2014
- Praka MUHAMMAD AMIN LINA
Nomor |
11-K/PM.III-19/AD/I/2014 |
Tingkat Proses |
Pertama |
Tanggal Register |
21-01-2014 |
Tahun Register |
2014
|
Jenis Perkara |
Pidana Militer |
Klasifikasi |
Pidana Militer
|
Sub Klasifikasi |
-
|
Lembaga Peradilan |
DILMIL III 19 JAYAPURA
|
Jenis Lembaga Peradilan |
PM |
Para Pihak |
- Praka MUHAMMAD AMIN LINA |
Tahun |
2014
|
Tanggal Musyawarah |
27-03-2014 |
Tanggal Dibacakan |
27-03-2014 |
Amar |
HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : MUHAMMAD AMIN LINA, Praka NRP 31020835100482 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : “ Desersi dalam waktu damai ”.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat-surat :
3 (tiga) lembar daftar absensi Tuud Kesatuan Kodim 1705/PN yang ditandatangani oleh Pasi Pers Kodim 1705/Paniai a.n. Mursalim Ahmad, Kapten Inf NRP 584633.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
|
Hakim |
Majelis |
Hakim Ketua |
- MAYOR LAUT (KH) VENTJE BULO, SH |
Hakim Anggota |
- Mayor Chk Ahmad Gawi, S.H., M.H
- Mayor Sus Wing Eko Joedha, H. S.H |
Panitera |
- Lettu Chk Iskandar, S.H., M.H |
Status Tahanan |
Tidak |
Berkekuatan Hukum Tetap |
Ya |
|