Putusan
Putusan PN MATARAM Nomor 180/Pdt.G/2017/PN Mtr Tahun 2017
Penggugat melawan Tergugat
Nomor |
180/Pdt.G/2017/PN Mtr |
Tingkat Proses |
Pertama |
Tahun Register |
2017
|
Tanggal Register |
06-09-2017 |
Jenis Perkara |
Perdata |
Sub Klasifikasi |
-
, Perceraian
|
Klasifikasi |
Perdata
|
Lembaga Peradilan |
PN MATARAM
|
Jenis Lembaga Peradilan |
PN |
Para Pihak |
Penggugat melawan Tergugat |
Tanggal Musyawarah |
18-12-2017 |
Tahun |
2017
|
Tanggal Dibacakan |
18-12-2017 |
Amar |
Dikabulkan |
Catatan Amar |
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 15 Agustus 1997 di Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor : 140/H/KM/1997, yang diterbitkan Pencatatan Sipil Kota Mataram tersebut, putus karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk mencatat perceraian tersebut ke dalam buku yang disediakan untuk itu;
- Menyatakan hak asuh terhadap seorang anak hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama I KADEK DWI ADNYANA PUTRA diberikan kepada Penggugat hingga anak tersebut dewasa dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat sebagai Ayahnya untuk dapat setiap saat mengunjungi ataupun bertemu dengan anaknya serta melimpahkan kasih sayangnya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak tanpa halangan dari pihak manapun ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 551.000,00 (Lima ratus lima puluh satu ribu rupiah rupiah);
|
Hakim |
Majelis |
Hakim Ketua |
Hakim Ketua: Achmad Sugeng Djauhari, S.H.,M.H. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: A. Suryo Hendratmoko. SH Hakim Anggota 2: Rosana Irawati. SH. MH |
Panitera |
Panitera Pengganti: Dra. Desak Made Wirasni. SH |
Berkekuatan Hukum Tetap |
Tidak |
|