Putusan
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 26/Pid.B/2019/PN Wkb Tahun 2019
Penuntut Umum: 1.JOJON D. LUMBAN GAOL, SH 2.ALAN DHARMASAPUTRA SILALAHI, SH Terdakwa: ALEXSANDER NDARA TANGGU alias ALEX
Nomor |
26/Pid.B/2019/PN Wkb |
Tingkat Proses |
Pertama |
Tahun Register |
2019
|
Tanggal Register |
21-02-2019 |
Sub Klasifikasi |
-
, Penganiayaan
|
Klasifikasi |
Pidana Umum
|
Jenis Lembaga Peradilan |
PN |
Lembaga Peradilan |
PN WAIKABUBAK
|
Para Pihak |
Penuntut Umum: 1.JOJON D. LUMBAN GAOL, SH 2.ALAN DHARMASAPUTRA SILALAHI, SH Terdakwa: ALEXSANDER NDARA TANGGU alias ALEX |
Tanggal Musyawarah |
15-04-2019 |
Tahun |
2019
|
Tanggal Dibacakan |
15-04-2019 |
Amar |
Pidana Penjara Waktu Tertentu |
Catatan Amar |
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ALEXSANDER NDARA TANGGU alias ALEX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan menyebabkan orang lain meninggal dunia dan melakukan Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan komulatif penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALEXSANDER NDARA TANGGU alias ALEX oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
|
Hakim |
Majelis |
Hakim Ketua |
Hakim Ketua: Sonny Eko Andrianto, S.H. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nasution,S.H. Hakim Anggota 2: Wahyu Eko Suryowati, S.H.,M.Hum. |
Panitera |
Panitera Pengganti: Yoppy Omri Darius Nesimnasi,S.H. |
Berkekuatan Hukum Tetap |
Ya |
|