| Catatan Amar |
1. Menyatakan perkawinan antara Pemohon (PEMOHON ASLI) dengan Termohon (TERMOHON ASLI) putus karena perceraian;
2. Memerintahkan Panitera untuk mengirim salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkwinan dilangsungkan;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.105.000,-. (seratus lima ribu rupiah);
|