Putusan
Putusan PA MAJALENGKA Nomor 3467/Pdt.G/2011/PA.Mjl Tahun 2012
Perdata
- Penggugat
- Tergugat
| Nomor |
3467/Pdt.G/2011/PA.Mjl |
| Tingkat Proses |
Pertama |
| Tanggal Register |
22-11-2012 |
| Tahun Register |
2012
|
| Jenis Perkara |
Perdata Agama |
| Klasifikasi |
Perdata Agama
|
| Sub Klasifikasi |
Perceraian
|
| Jenis Lembaga Peradilan |
PA |
| Lembaga Peradilan |
PA MAJALENGKA
|
| Para Pihak |
Perdata
- Penggugat
- Tergugat |
| Tahun |
2012
|
| Tanggal Musyawarah |
15-12-2012 |
| Tanggal Dibacakan |
15-12-2012 |
| Amar |
KABUL |
| Catatan Amar |
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;-----------------------------------------------
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;----------------------------------
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( TERGUGAT ) kepada Penggugat ( PENGGUGAT );----------------------------------------------------------
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Majalengka untuk mengirimkan salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta di tempat perkawinan berlangsung untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;--------------------------------------------------------------
5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung berjumlah Rp. 306.000,- ( Tiga ratus enam ribu rupiah );
|
| Hakim |
Majelis |
| Hakim Ketua |
Drs. H. SYAMSUL ANWAR, SH. MH |
| Hakim Anggota |
Drs. MASTURO dan Dra. Hj. SYAFIAH, MH |
| Panitera |
ASWADI, S.Ag |
| Yurisprudensi |
Tidak |
| Status Tahanan |
Tidak |
| Berkekuatan Hukum Tetap |
Ya |
|