Putusan
Putusan PA BUOL Nomor 020/Pdt.G/2014/PA. Buol Tahun 2014
PENGGUGAT melawan TERGUGAT
Nomor |
020/Pdt.G/2014/PA. Buol |
Tingkat Proses |
Pertama |
Tanggal Register |
22-01-2014 |
Tahun Register |
2014
|
Jenis Perkara |
Perdata Agama |
Klasifikasi |
Perdata Agama
|
Sub Klasifikasi |
Perceraian
|
Jenis Lembaga Peradilan |
PA |
Lembaga Peradilan |
PA BUOL
|
Para Pihak |
PENGGUGAT melawan TERGUGAT |
Tahun |
2014
|
Tanggal Musyawarah |
27-02-2014 |
Tanggal Dibacakan |
27-02-2014 |
Amar |
KABUL |
Catatan Amar |
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat, NAMA TERGUGAT terhadap Penggugat, NAMA PENGGUGAT;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Buol untuk mengirimkan salinan putusan perkara a quo selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 381000.,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
|
Hakim |
Majelis |
Hakim Ketua |
MAKBUL BAKARI, S.HI. |
Hakim Anggota |
ARIEF RAHMAN, SH. dan AHMAD EDI PURWANTO, S.HI. |
Panitera |
Drs. ARIFIN |
Status Tahanan |
Tidak |
Berkekuatan Hukum Tetap |
Ya |
|